Rangka Atap baja Ringan


Tips Memasang Rangka Atap Baja Ringan


Rangka Atap Baja Ringan
- Pabrikannya Cepat, namun Mesti Cermat

PERNAH Anda bayangkan betapa dahsyatnya akibat dari serangan rayap di rumah Anda? Lemari pakaian jadi hancur dan seluruh pakaian beraroma lembab. Atau lemari makan yang bolong bagian belakangnya dan serbuk kayu bercampur tanah bertebaran menimbulkan rasa jijik.

LEBIH parah lagi kalau pasukan rayap itu menyerang rangka atap rumah kita yang mengusung beban genteng keramik yang demikian berat. Bayangkan jika ratusan keping genteng tersebut ambruk ke bawah menimpa seisi rumah hanya karena ulah pasukan rayap yang imut-imut berwarna putih.

Ringan

Kini ada solusi untuk mengatasi masalah rayap tersebut, yakni rangka atap baja ringan (light steel frame). Sesuai namanya, material untuk rangka atap ini memang terbuat dari bahan dasar baja dengan campuran zinc dan aluminium (zinc-alum). Material ini sudah diproduksi secara massal di Indonesia setidaknya oleh tiga perusahaan/industri, yang antara lain adalah lisensi dari perusahaan/industri berbasis di Australia.

Rangka baja ini terdiri dari lempengan-lempengan panjang (profil) yang bervariasi bentuk dan ukurannya sesuai fungsi masing-masing dalam struktur rangka atap.

Untuk kuda-kuda atau rangka utama dan gording, profil baja ringan ini biasanya berbentuk “I” atau “U” terbalik dan memiliki ukuran yang lebih besar. Sedangkan reng ialah pengikat kuda-kuda dan gording yang posisinya melintang di atas kuda-kuda dan gording, serta mengikat kuda-kuda dan gording tersebut hingga membentuk suatu kerangka yang kokoh. Lempengan reng adalah profil yang paling kecil bentuk dan ukurannya. Fungsinya sebagai penahan genteng atau jenis atap lainnya dan sebagai pengatur jarak setiap baris genteng agar lebih rapi dan lebih “mencengkeram”.

Kelebihan dari material atap ini ialah bobot beratnya yang demikian kecil dibandingkan dengan material rangka atap lainnya. Dengan daya tahan terhadap tekanan dan tarikan yang lebih unggul daripada material rangka kayu serta bobot materialnya sendiri yang demikian ringan, rangka atap baja ringan mungkin menjadi pilihan utama para developer dan pemilik rumah di kemudian hari.

Terbukti beberapa developer di luar Pulau Jawa memakai baja ringan ini sebagai perangkat atap, semisal Perumahan Puri Mutiara dan Bukit Baruga di Makassar. Juga beberapa rumah mewah tertentu.

Pabrikasi

Dengan sistem pabrikasi (perakitan) yang begitu efisien dan praktis, rangka atap baja ringan dapat memenuhi tuntutan akan efisiensi waktu dalam penyelesaian suatu gedung.

Pabrikasi dalam konteks ini ialah suatu sistem perakitan bukan di lokasi/titik terpasang perangkat terkait sehingga memungkinkan akurasi yang sangat tepat akan berbagai ukuran yang ada pada gambar kerja.

Rangka atap baja ringan (dalam kasus ini) diset sesuai spesifikasi yang tertuang dalam gambar detail mengikuti bentuk dan ukuran yang terinci. Dalam bentuk yang hampir atau telah utuh setelah diikat dan disatukan oleh jepitan sekrup atau sejenisnya, material rangka atap dinaikkan pada posisinya di atas pasangan dinding bata atau balok beton. Setelah berada pada dudukan yang tepat, lalu dilakukan “pengikatan” mengikuti prosedur teknis selanjutnya.

Dengan sistem pabrikasi ini, rangka atap baja ringan dapat dikerjakan terlebih dahulu atau bersamaan dengan dimulainya pekerjaan awal pembangunan suatu gedung, misalnya, saat dilakukan galian fondasi atau pelaksanaan tiang pancang. Dan, ketika pemasangan dinding bata telah mencapai level tertentu yang diinginkan, rangka atap baja ringan siap ditempatkan pada posisinya.

Kekurangan

Namun, sistem pabrikasi yang efisien dan praktis tidak berarti lepas dari berbagai kendala atau kekurangan. Meskipun perakitan telah mencapai kesempurnaan dan presisi yang tinggi, problem lain telah menanti.

Masalah yang paling umum ialah tidak adanya presisi pada garis level pasangan dinding bata atau balok beton yang menjadi tempat dudukan kuda-kuda rangka atap baja ringan tersebut. Dengan demikian, diperlukan revisi berupa penambalan, pengganjalan, ataupun pembobolan dan pemangkasan di bagian-bagian yang tidak level.

Pada kasus lain, sering dijumpai pemuntiran pada bagian rangka atau profil baja tertentu akibat kecerobohan pemasangan. Dan, yang sangat fatal adalah kelalaian dalam peletakan posisi profil baja yang berfungsi sebagai reng. Hal itu mengakibatkan kurang rapinya pemasangan genteng pada tahap selanjutnya.

Selain itu, masalah biaya menjadi kekurangan yang lain. Mahalnya harga pemasangan rangka atap baja ringan ini yang berlipat kali dibandingkan dengan rangka atap dari material kayu membuat golongan menengah-bawah belum dapat menikmati kenyamanan temuan arsitektur yang inovatif ini.

Namun, di sisi lain, patut juga dihitung nilai keuntungan dari penggunaan material baja ringan ini ketimbang material kayu yang sering diganggu rayap sehingga memerlukan perawatan dan bahkan penggantian menyeluruh pada jangka waktu tertentu.

Harus cermat

Tidak pelak lagi, pengerjaan rangka atap baja ringan ini dituntut konsentrasi dan kecermatan tinggi. Pelaksanaan dengan intensitas yang begitu tinggi (misalnya pada perumahan dengan jumlah unit yang sangat banyak) dan apalagi dituntut deadline waktu senantiasa menimbulkan berbagai kesalahan di lapangan.

Keterburu-buruan merupakan awal dari keserampangan pelaksanaan pekerjaan. Padahal, untuk pekerjaan rangka atap yang sifatnya struktural, diperlukan ketelitian dan kehati-hatian.

Diperlukan pengawasan yang ekstra ketat pada saat pemasangan rangka atap tersebut. Maka, hendaknya dihindarkan penyerahan kepercayaan sepenuhnya kepada tukang atau mandor bangunan saja.

Kenyataan di lapangan menunjukkan demikian banyak kecerobohan dan ketidaktelitian pengerjaan rangka atap baja ringan ini di berbagai lokasi perumahan, juga di Jawa.

Beberapa saran

Ada beberapa saran yang hendaknya dipertimbangkan sebelum memakai material baja ringan produksi suatu pabrik/industri tertentu sebagai rangka atap.

Masing-masing produsen memproduksi material baja ringan ini dengan profil yang berbeda bentuk atau cetakannya. Oleh karena itu, sangat penting untuk memilih material baja ringan yang kuat berdasarkan perhitungan struktur bentuk profilnya.

Sebaiknya dihindarkan jatuhan adukan semen pada profil saat melakukan plesteran dinding atau ketika pemasangan nok genteng. Adukan semen yang jatuh, selain mengganggu kebersihan dan kerapian perangkat kuda-kuda, memiliki daya lekat yang sangat kuat dan dapat, yang mengakibatkan kerusakan pada lapisan coating material baja tersebut.

Lapisan atau coating berfungsi sebagai pelindung material baja ringan dari proses korosi atau karat. Dengan lapisan tersebut, daya tahan material baja ringan terhadap karat menjadi empat kali lipat daripada baja biasa.

Karena itu, sangat penting untuk tidak melakukan goresan apa pun terhadap lempengan (profil) rangka atap baja ringan. Proses karat biasanya akan muncul pada lubang-lubang bekas bor untuk pemasangan sekrup lantaran di bagian ini lapisan coating telah terkelupas.

Tetapi, kita tak perlu cemas benar. Setiap produsen material baja ringan ini menyediakan garansi bagi produk mereka. Pilihan garansi bervariasi antara 5 hingga 25 tahun. Sangat meyakinkan dan cukup menciptakan rasa tenang di hati kan?

Sejarah FTSP UII


FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN

SEJARAH


Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta pada saat ini memiliki tiga program studi yaitu Program Studi Teknik Sipil, Program Studi Arsitektur dan Program Studi Teknik Lingkungan.
Pada awal berdirinya 12 Oktober 1964 Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Islam Indonesia Yogyakarta bernama Fakultas Teknik Sipil Universitas Islam Indonesia. Tahun 1975 Fakultas Teknik Sipil berubah nama menjadi Fakultas Teknik yang terdiri atas dua program studi, yaitu Program Studi Teknik Sipil dan Program Studi Teknologi Tekstil yang dibuka pada tahun tersebut.



Kedua program studi ini terpisah menjadi Fakultas Teknik Sipil dan Fakultas Teknologi Tekstil pada tahun 1977. Pada tahun ajaran 1982/1983 dibuka Fakultas Teknologi Industri. Pada tahun 1985 berdasarkan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.0174/O/1983 jo 0336/O/1984 ketiga Fakultas tersebut digabung kembali menjadi Fakultas Teknik Universitas Islam Indonesia yang terdiri dari Program Studi Teknik Sipil, Program Studi Teknik dan Managemen Industri.
Pada tahun 1987 dibuka program studi baru yaitu Program Studi Arsitektur. Perkembangan selanjutnya pada tahun 1992 Fakultas Teknik dipisah menjadi dua Fakultas yaitu Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) dan Fakultas Teknologi Industri (FTI).


Selanjutnya pada tanggal 22 September 1999 dibuka Program Studi Teknik Lingkungan Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Islam Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No. 413/DIKTI/Kep/1999 sekaligus dikeluarkannya status terdaftar bagi program studi tersebut.


Sistem Pendidikan dan Pengajaran yang dianut Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Islam Indonesia mengalami beberapa kali perubahan, yaitu Sistem Gugur pada tahun 1964~1969, Sistem Kelulusan Abadi pada tahun 1969 - 1975, kemudian Sistem Semi Kredit Semester pada tahun 1975-1982. Kemudian mulai tahun akademi 1982-1983 Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Islam Indonesia memberlakukan Sistem Kredit Semester penuh dengan program pendidikan berbentuk Program Strata Satu (S-1).


Dengan demikian kurikulum yang diberlakukan baik Program Studi Teknik Sipil maupun Program Studi Arsitektur, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Islam Indonesia mengacu pada Kurikulum Nasional dan silabus Mata Kuliahnya merujuk pada pendidikan tinggi program studi terkait dengan tetap memiliki ciri khusus Universitas Islam Indonesia.

STATUS UNIT


TEKNIK SIPIL : TERAKREDITASI A NO : 029/BAN-PT/AK-VI/S1/XII/2002
ARSITEKTUR : TERAKREDITASI A NO : 005/BAN-PT/AK-VII/S1/III/2003
TEKNIK LINGKUNGAN : TERAKREDITASI C NO : 009/BAN-PT/AK-V/S1/V/2002

Pemilu 2004

Pemilu 2004

Pemilihan Umum Indonesia 2004 adalah pemilu pertama yang memungkinkan rakyat untuk memilih presiden secara langsung, dan cara pemilihannya benar-benar berbeda dari Pemilu sebelumnya. Pada pemilu ini, rakyat dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden (sebelumnya presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR yang anggota-anggotanya dipilih melalui Presiden). Selain itu, pada Pemilu ini pemilihan presiden dan wakil presiden tidak dilakukan secara terpisah (seperti Pemilu 1999) -- pada pemilu ini, yang dipilih adalah pasangan calon (pasangan calon presiden dan wakil presiden), bukan calon presiden dan calon wakil presiden secara terpisah.

Pentahapan Pemilu 2004
Pemilu ini dibagi menjadi maksimal tiga tahap (minimal dua tahap):
� Tahap pertama (atau pemilu legislatif") adalah pemilu untuk memilih partai politik (untuk persyaratan pemilu presiden) dan anggotanya untuk dicalonkan menjadi anggota DPR, DPRD, dan DPD. Tahap pertama ini dilaksanakan pada 5 April 2004.
� Tahap kedua (atau pemilu presiden putaran pertama) adalah untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden secara langsung. Tahap kedua ini dilaksanakan pada 5 Juli 2004.
� Tahap ketiga (atau pemilu presiden putaran kedua) adalah babak terakhir yang dilaksanakan hanya apabila pada tahap kedua belum ada pasangan calon yang mendapatkan suara paling tidak 50 persen (Bila keadaannya demikian, dua pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak akan diikutsertakan pada Pemilu presiden putaran kedua. Akan tetapi, bila pada Pemilu presiden putaran pertama sudah ada pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen, pasangan calon tersebut akan langsung diangkat menjadi presiden dan wakil presiden). Tahap ketiga ini dilaksanakan pada 20 September 2004.

Pemilu Legislatif 2004
Pemilu legislatif adalah tahap pertama dari rangkaian tahapan Pemilu 2004. Pemilu legislatif ini diikuti 24 partai politik, dan telah dilaksanakan pada 5 April 2004. Pemilu ini bertujuan untuk memilih partai politik (sebagai persyaratan pemilu presiden) dan anggotanya untuk dicalonkan menjadi anggota DPR, DPRD, dan DPD. Partai-partai politik yang memperoleh suara lebih besar atau sama dengan tiga persen dapat mencalonkan pasangan calonnya untuk maju ke tahap berikutnya, yaitu pada Pemilu presiden putaran pertama.



Pemilu 1999

Pemilu 1999

Setelah Presiden Soeharto dilengserkan dari kekuasaannya pada tanggal 21 Mei 1998 jabatan presiden digantikan oleh Wakil Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie. Atas desakan publik, Pemilu yang baru atau dipercepat segera dilaksanakan, sehingga hasil-hasil Pemilu 1997 segera diganti. Kemudian ternyata bahwa Pemilu dilaksanakan pada 7 Juni 1999, atau 13 bulan masa kekuasaan Habibie.

Pada saat itu untuk sebagian alasan diadakannya Pemilu adalah untuk memperoleh pengakuan atau kepercayaan dari publik, termasuk dunia internasional, karena pemerintahan dan lembaga-lembaga lain yang merupakan produk Pemilu 1997 sudah dianggap tidak dipercaya. Hal ini kemudian dilanjutkan dengan penyelenggaraan Sidang Umum MPR untuk memilih presiden dan wakil presiden yang baru.

Ini berarti bahwa dengan pemilu dipercepat, yang terjadi bukan hanya bakal digantinya keanggotaan DPR dan MPR sebelum selesai masa kerjanya, tetapi Presiden Habibie sendiri memangkas masa jabatannya yang seharusnya berlangsung sampai 2003, suatu kebijakan dari seorang presiden yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Sebelum menyelenggarakan pemilu yang dipercepat itu, pemerintah mengajukan RUU tentang Partai Politik, RUU tentang Pemilu, dan RUU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD.

Ketiga draf UU ini disiapkan sebuah tim Depdagri, yang disebut Tim 7, yang diketuai oleh Prof Dr M Ryaas Rasyid (Rektor IIP Depdagri, Jakarta).

Setelah RUU disetujui DPR dan disahkan menjadi UU, presiden membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang anggota-anggotanya adalah wakil dari partai politik dan wakil dari pemerintah.

Satu hal yang secara sangat menonjol membedakan Pemilu 1999 dengan pemilu-pemilu sebelumnya sejak 1971 adalah Pemilu 1999 ini diikuti banyak sekali peserta. Ini dimungkinkan karena adanya kebebasan untuk mendirikan partai politik. Peserta Pemilu kali ini adalah 48 partai. Ini sudah jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah partai yang ada dan terdaftar di Departemen Kehakiman dan HAM, yakni 141 partai.

Dalam sejarah Indonesia tercatat, bahwa setelah pemerintahan Perdana Menteri Burhanuddin Harahap, pemerintahan reformasi inilah yang mampu menyelenggarakan pemilu lebih cepat setelah proses alih kekuasaan. Burhanuddin Harahap berhasil menyelenggarakan pemilu hanya sebulan setelah menjadi perdana menteri menggantikan Ali Sastroamidjojo, meski persiapan-persiapannya sudah dijalankan juga oleh pemerintahan sebelumnya.

Habibie menyelenggarakan pemilu setelah 13 bulan sejak dia naik ke kekuasaan, meski persoalan yang dihadapi Indonesia bukan hanya krisis politik, tetapi yang lebih parah adalah krisis ekonomi, sosial, dan penegakan hukum serta tekanan internasional.

Hasil Pemilu 1999
Meskipun masa persiapannya tergolong singkat, pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 1999 ini bisa dilakukan sesuai jadwal, yakni tanggal 7 Juni 1999. Tidak seperti yang diprediksikan dan dikhawatirkan banyak pihak sebelumnya, ternyata Pemilu 1999 bisa terlaksana dengan damai, tanpa ada kekacauan yang berarti. Hanya di beberapa daerah tingkat II di Sumatra Utara yang pelaksanaan pemungutan suaranya terpaksa diundur suara satu pekan. Itu pun karena adanya keterlambatan atas datangnya perlengkapan pemungutan suara.

Tetapi tidak seperti pada pemungutan suara yang berjalan lancar, tahap penghitungan suara dan pembagian kursi pada pemilu kali ini sempat menghadapi hambatan. Pada tahap penghitungan suara, 27 partai politik menolak menandatangani berita acara perhitungan suara dengan dalih pemilu belum jurdil (jujur dan adil). Sikap penolakan tersebut ditunjukkan dalam sebuah rapat pleno KPU. Ke-27 partai tersebut adalah sebagai berikut:

Partai yang Tidak Menandatangani Hasil Pemilu 1999. Nomor Nama Partai
1. Partai Keadilan
2. PNU
3. PBI
4. PDI
5. Masyumi
6. PNI Supeni
7. Krisna
8. Partai KAMI
9. PKD
10. PAY
11. Partai MKGR
12. PIB
13. Partai SUNI
14. PNBI
15. PUDI
16. PBN
17. PKM
18. PND
19 PADI
20. PRD
21. PPI
22. PID
23. Murba
24. SPSI
25. PUMI
26 PSP
27. PARI

Karena ada penolakan, dokumen rapat KPU kemudian diserahkan pimpinan KPU kepada presiden. Oleh presiden hasil rapat dari KPU tersebut kemudian diserahkan kepada Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu). Panwaslu diberi tugas untuk meneliti keberatan-keberatan yang diajukan wakil-wakil partai di KPU yang berkeberatan tadi. Hasilnya, Panwaslu memberikan rekomendasi bahwa pemilu sudah sah. Lagipula mayoritas partai tidak menyertakan data tertulis menyangkut keberatan-keberatannya. Presiden kemudian juga menyatakan bahwa hasil pemilu sah. Hasil final pemilu baru diketahui masyararakat pada 26 Juli 1999.

Setelah disahkan oleh presiden, PPI (Panitia Pemilihan Indonesia) langsung melakukan pembagian kursi. Pada tahap ini juga muncul masalah. Rapat pembagian kursi di PPI berjalan alot. Hasil pembagian kursi yang ditetapkan Kelompok Kerja PPI, khususnya pembagian kursi sisa, ditolak oleh kelompok partai Islam yang melakukan stembus accoord.

Hasil Kelompok Kerja PPI menunjukkan, partai Islam yang melakukan stembus accoord hanya mendapatkan 40 kursi. Sementara Kelompok stembus accoord 8 partai Islam menyatakan bahwa mereka berhak atas 53 dari 120 kursi sisa.

Perbedaan pendapat di PPI tersebut akhirnya diserahkan kepada KPU. Di KPU perbedaan pendapat itu akhirnya diselesaikan melalui voting dengan dua opsi. Opsi pertama, pembagian kursi sisa dihitung dengan memperhatikan suara stembus accoord, sedangkan opsi kedua pembagian tanpa stembus accoord. Hanya 12 suara yang mendukung opsi pertama, sedangkan yang mendukung opsi kedua 43 suara. Lebih dari 8 partai walk out. Ini berarti bahwa pembagian kursi dilakukan tanpa memperhitungkan lagi stembus accoord.

Berbekal keputusan KPU tersebut, PPI akhirnya dapat melakukan pembagian kursi hasil pemilu pada 1 September 1999. Hasil pembagian kursi itu menunjukkan, lima partai besar memborong 417 kursi DPR atau 90,26 persen dari 462 kursi yang diperebutkan.

Sebagai pemenangnya adalah PDI-P yang meraih 35.689.073 suara atau 33,74 persen dengan perolehan 153 kursi. Golkar memperoleh 23.741.758 suara atau 22,44 persen sehingga mendapatkan 120 kursi atau kehilangan 205 kursi dibanding Pemilu 1997. PKB dengan 13.336.982 suara atau 12,61 persen, mendapatkan 51 kursi. PPP dengan 11.329.905 suara atau 10,71 persen, mendapatkan 58 kursi atau kehilangan 31 kursi dibanding Pemilu 1997. PAN meraih 7.528.956 suara atau 7,12 persen, mendapatkan 34 kursi. Di luar lima besar, partai lama yang masih ikut, yakni PDI merosot tajam dan hanya meraih 2 kursi dari pembagian kursi sisa, atau kehilangan 9 kursi dibanding Pemilu 1997.



Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997

Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997

Setelah 1971, pelaksanaan Pemilu yang periodik dan teratur mulai terlaksana. Pemilu ketiga diselenggarakan 6 tahun lebih setelah Pemilu 1971, yakni tahun 1977, setelah itu selalu terjadwal sekali dalam 5 tahun. Dari segi jadwal sejak itulah pemilu teratur dilaksanakan. Satu hal yang nyata perbedaannya dengan pemilu-pemilu sebelumnya adalah bahwa sejak Pemilu 1977 pesertanya jauh lebih sedikit, dua parpol dan satu Golkar. Ini terjadi setelah sebelumnya pemerintah bersama-sama dengan DPR berusaha menyederhanakan jumlah partai dengan membuat UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar. Kedua partai itu adalah Partai Persatuan Pembangunan atau PPP dan Partai Demokrasi Indonesia atau PDI) dan satu Golongan Karya atau Golkar. Jadi dalam 5 kali Pemilu, yaitu Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 pesertanya hanya tiga tadi.

Hasilnya pun sama, Golkar selalu menjadi pemenang, sedangkan PPP dan PDI menjadi pelengkap atau sekedar ornamen. Golkar bahkan sudah menjadi pemenang sejak Pemilu 1971. Keadaan ini secara langsung dan tidak langsung membuat kekuasaan eksekutif dan legislatif berada di bawah kontrol Golkar. Pendukung utama Golkar adalah birokrasi sipil dan militer. Berikut ini dipaparkan hasil dari 5 kali Pemilu tersebut secara berturut-turut.

Hasil Pemilu 1977
Pemungutan suara Pemilu 1977 dilakukan 2 Mei 1977. Cara pembagian kursi masih dilakukan seperti dalam Pemilu 1971, yakni mengikuti sistem proporsional di daerah pemilihan. Dari 70.378.750 pemilih, suara yang sah mencapai 63.998.344 suara atau 90,93 persen. Dari suara yang sah itu Golkar meraih 39.750.096 suara atau 62,11 persen. Namun perolehan kursinya menurun menjadi 232 kursi atau kehilangan 4 kursi dibandingkan Pemilu 1971. Pada Pemilu 1977 suara PPP naik di berbagai daerah, bahkan di DKI Jakarta dan DI Aceh mengalahkan Golkar. Secara nasional PPP berhasil meraih 18.743.491 suara, 99 kursi atau naik 2,17 persen, atau bertambah 5 kursi dibanding gabungan kursi 4 partai Islam dalam Pemilu 1971. Kenaikan suara PPP terjadi di banyak basis-basis eks Masjumi. Ini seiring dengan tampilnya tokoh utama Masjumi mendukung PPP. Tetapi kenaikan suara PPP di basis-basis Masjumi diikuti pula oleh penurunan suara dan kursi di basis-basis NU, sehingga kenaikan suara secara nasional tidak begitu besar. PPP berhasil menaikkan 17 kursi dari Sumatera, Jakarta, Jawa Barat dan Kalimantan, tetapi kehilangan 12 kursi di Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Secara nasional tambahan kursi hanya 5.

PDI juga merosot perolehan kursinya dibanding gabungan kursi partai-partai yang berfusi sebelumnya, yakni hanya memperoleh 29 kursi atau berkurang 1 kursi di banding gabungan suara PNI, Parkindo dan Partai Katolik.

Hasil Pemilu 1982
Pemungutan suara Pemilu 1982 dilangsungkan secara serentak pada tanggal 4 Mei 1982. Pada Pemilu ini perolehan suara dan kursi secara nasional Golkar meningkat, tetapi gagal merebut kemenangan di Aceh. Hanya Jakarta dan Kalimantan Selatan yang berhasil diambil Golkar dari PPP. Secara nasional Golkar berhasil merebut tambahan 10 kursi dan itu berarti kehilangan masing-masing 5 kursi bagi PPP dan PDI Golkar meraih 48.334.724 suara atau 242 kursi.

Hasil Pemilu 1987
Pemungutan suara Pemilu 1987 diselenggarakan 23 April 1987 secara serentak di seluruh tanah air. Dari 93.737.633 pemilih, suara yang sah mencapai 85.869.816 atau 91,32 persen. Cara pembagian kursi juga tidak berubah, yaitu tetap mengacu pada Pemilu sebelumnya.

Hasil Pemilu kali ini ditandai dengan kemerosotan terbesar PPP, yakni hilangnya 33 kursi dibandingkan Pemilu 1982, sehingga hanya mendapat 61 kursi. Penyebab merosotnya PPP antara lain karena tidak boleh lagi partai itu memakai asas Islam dan diubahnya lambang dari Ka'bah kepada Bintang dan terjadinya penggembosan oleh tokoh- tokoh unsur NU, terutama Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Sementara itu Golkar memperoleh tambahan 53 kursi sehingga menjadi 299 kursi. PDI, yang tahun 1986 dapat dikatakan mulai dekat dengan kekuasaan, sebagaimana diindikasikan dengan pembentukan DPP PDI hasil Kongres 1986 oleh Menteri Dalam Negeri Soepardjo Rustam, berhasil menambah perolehan kursi secara signifikan dari 30 kursi pada Pemilu 1982 menjadi 40 kursi pada Pemilu 1987 ini.

Hasil Pemilu 1997
Sampai Pemilu 1997 ini cara pembagian kursi yang digunakan tidak berubah, masih menggunakan cara yang sama dengan Pemilu 1971, 1977, 1982, 1987, dan 1992. Pemungutan suara diselenggarakan tanggal 29 Mei 1997. Hasilnya menunjukkan bahwa setelah pada Pemilu 1992 mengalami kemerosotan, kali ini Golkar kembali merebut suara pendukungnnya. Perolehan suaranya mencapai 74,51 persen, atau naik 6,41. Sedangkan perolehan kursinya meningkat menjadi 325 kursi, atau bertambah 43 kursi dari hasil pemilu sebelumnya.

PPP juga menikmati hal yang sama, yaitu meningkat 5,43 persen. Begitu pula untuk perolehan kursi. Pada Pemilu 1997 ini PPP meraih 89 kursi atau meningkat 27 kursi dibandingkan Pemilu 1992. Dukungan terhadap partai itu di Jawa sangat besar.

Sedangkan PDI, yang mengalami konflik internal dan terpecah antara PDI Soerjadi dengan Megawati Soekarnoputri setahun menjelang pemilu, perolehan suaranya merosot 11,84 persen, dan hanya mendapat 11 kursi, yang berarti kehilangan 45 kursi di DPR dibandingkan Pemilu 1992.



Pemilu 1971

Pemilu 1971

Ketika Jenderal Soeharto diangkat oleh MPRS menjadi pejabat Presiden menggantikan Bung Karno dalam Sidang Istimewa MPRS 1967, ia juga tidak secepatnya menyelenggarakan pemilu untuk mencari legitimasi kekuasaan transisi. Malah Ketetapan MPRS XI Tahun 1966 yang mengamanatkan agar Pemilu bisa diselenggarakan dalam tahun 1968, kemudian diubah lagi pada SI MPR 1967, oleh Jenderal Soeharto diubah lagi dengan menetapkan bahwa Pemilu akan diselenggarakan dalam tahun 1971.

Sebagai pejabat presiden Pak Harto tetap menggunakan MPRS dan DPR-GR bentukan Bung Karno, hanya saja ia melakukan pembersihan lembaga tertinggi dan tinggi negara tersebut dari sejumlah anggota yang dianggap berbau Orde Lama.

Pada praktiknya pemilu kedua baru bisa diselenggarakan 5 Juli 1971, yang berarti setelah empat tahun pak Harto berada di kursi kepresidenan. Pada waktu itu ketentuan tentang kepartaian (tanpa UU) kurang lebih sama dengan yang diterapkan Presiden Soekarno.

UU yang diadakan adalah UU tentang pemilu dan susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Menjelang Pemilu 1971, pemerintah bersama DPR GR menyelesaikan UU Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilu dan UU Nomor 16 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Penyelesaian UU itu sendiri memakan waktu hampir tiga tahun.

Hal yang sangat signifikan yang berbeda dengan Pemilu 1955 adalah bahwa para pejebat negara pada Pemilu 1971 diharuskan bersikap netral. Sedangkan pada Pemilu 1955 pejabat negara, termasuk perdana menteri yang berasal dari partai bisa ikut menjadi calon partai secara formal. Tetapi pada prakteknya pada Pemilu 1971 para pejabat pemerintah berpihak kepada salah satu peserta Pemilu, yaitu Golkar. Jadi sesungguhnya pemerintah pun merekayasa ketentuan-ketentuan yang menguntungkan Golkar seperti menetapkan seluruh pegawai negeri sipil harus menyalurkan aspirasinya kepada salah satu peserta Pemilu itu.

Dalam hubungannya dengan pembagian kursi, cara pembagian yang digunakan dalam Pemilu 1971 berbeda dengan Pemilu 1955. Dalam Pemilu 1971, yang menggunakan UU No. 15 Tahun 1969 sebagai dasar, semua kursi terbagi habis di setiap daerah pemilihan. Cara ini ternyata mampu menjadi mekanisme tidak langsung untuk mengurangi jumlah partai yang meraih kursi dibandingkan penggunaan sistem kombinasi. Tetapi, kelemahannya sistem demiki-an lebih banyak menyebabkan suara partai terbuang percuma.

Jelasnya, pembagian kursi pada Pemilu 1971 dilakukan dalam tiga tahap, ini dalam hal ada partai yang melakukan stembus accoord. Tetapi di daerah pemilihan yang tidak terdapat partai yang melakukan stembus acccord, pembagian kursi hanya dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pembagian kursi pada Pemilu 1971 adalah sebagai berikut. Pertama, suara partai dibagi dengan kiesquotient di daerah pemilihan. Tahap kedua, apabila ada partai yang melakukan stembus accoord, maka jumlah sisa suara partai-partai yang menggabungkan sisa suara itu dibagi dengan kiesquotient. Pada tahap berikutnya apabila masih ada kursi yang tersisa masing-masing satu kursi diserahkan kepada partai yang meraih sisa suara terbesar, termasuk gabungan sisa suara partai yang melakukan stembus accoord dari perolehan kursi pembagian tahap kedua. Apabila tidak ada partai yang melakukan stembus accoord, maka setelah pembagian pertama, sisa kursi dibagikan langsung kepada partai yang memiliki sisa suara terbesar.

Namun demikian, cara pembagian kursi dalam Pemilu 1971 menyebabkan tidak selarasnya hasil perolehan suara secara nasional dengan perolehan keseluruhan kursi oleh suatu partai. Contoh paling gamblang adalah bias perolehan kursi antara PNI dan Parmusi. PNI yang secara nasional suaranya lebih besar dari Parmusi, akhirnya memperoleh kursi lebih sedikit dibandingkan Parmusi. Untuk lebih jelasnya lihat tabel di bawah ini.



Pemilu 1955

Pemilu 1955

Ini merupakan pemilu yang pertama dalam sejarah bangsa Indonesia. Waktu itu Republik Indonesia berusia 10 tahun. Pemilu tahun 1955 ini dilaksanakan saat keamanan negara masih kurang kondusif; beberapa daerah dirundung kekacauan oleh DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) khususnya pimpinan Kartosuwiryo. Dalam keadaan seperti ini, anggota angkatan bersenjata dan polisi juga memilih. Mereka yang bertugas di daerah rawan digilir datang ke tempat pemilihan. Pemilu akhirnya pun berlangsung aman.

Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Jumlah kursi DPR yang diperebutkan berjumlah 260, sedangkan kursi Konstituante berjumlah 520 (dua kali lipat kursi DPR) ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah.

Pemilu ini dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.

Patut dicatat dan dibanggakan bahwa pemilu yang pertama kali tersebut berhasil diselenggarakan dengan aman, lancar, jujur dan adil serta sangat demokratis. Pemilu 1955 bahkan mendapat pujian dari berbagai pihak, termasuk dari negara-negara asing. Pemilu ini diikuti oleh lebih 30-an partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan.

Yang menarik dari Pemilu 1955 adalah tingginya kesadaran berkompetisi secara sehat. Misalnya, meski yang menjadi calon anggota DPR adalah perdana menteri dan menteri yang sedang memerintah, mereka tidak menggunakan fasilitas negara dan otoritasnya kepada pejabat bawahan untuk menggiring pemilih yang menguntungkan partainya. Karena itu sosok pejabat negara tidak dianggap sebagai pesaing yang menakutkan dan akan memenangkan pemilu dengan segala cara. Karena pemilu kali ini dilakukan untuk dua keperluan, yaitu memilih anggota DPR dan memilih anggota Dewan Konstituante, maka hasilnya pun perlu dipaparkan semuanya.

Periode Demokrasi Terpimpin.
Sangat disayangkan, kisah sukses Pemilu 1955 akhirnya tidak bisa dilanjutkan dan hanya menjadi catatan emas sejarah. Pemilu pertama itu tidak berlanjut dengan pemilu kedua lima tahun berikutnya, meskipun pada 1958 Pejabat Presiden Sukarno sudah melantik Panitia Pemilihan Indonesia II. Yang terjadi kemudian adalah berubahnya format politik dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sebuah keputusan presiden untuk membubarkan Konstituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945 yang diperkuat angan-angan Presiden Soekarno menguburkan partai-partai. Dekrit itu kemudian mengakhiri rezim demokrasi dan mengawali otoriterianisme kekuasaan di Indonesia, yang �meminjam istilah Prof Ismail Sunny-- sebagai kekuasaan negara bukan lagi mengacu kepada democracy by law, tetapi democracy by decree.

Otoriterianisme pemerintahan Presiden Soekarno makin jelas ketika pada 4 Juni 1960 ia membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, setelah sebelumnya dewan legislatif itu menolak RAPBN yang diajukan pemerintah. Presiden Soekarno secara sepihak dengan senjata Dekrit 5 Juli 1959 membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR Sementara (MPRS) yang semua anggotanya diangkat presiden.

Pengangkatan keanggotaan MPR dan DPR, dalam arti tanpa pemilihan, memang tidak bertentangan dengan UUD 1945. Karena UUD 1945 tidak memuat klausul tentang tata cara memilih anggota DPR dan MPR. Tetapi, konsekuensi pengangkatan itu adalah terkooptasinya kedua lembaga itu di bawah presiden. Padahal menurut UUD 1945, MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi, sedangkan DPR neben atau sejajar dengan presiden.

Sampai Presiden Soekarno diberhentikan oleh MPRS melalui Sidang Istimewa bulan Maret 1967 (Ketetapan XXXIV/MPRS/ 1967) setelah meluasnya krisis politik, ekonomi dan sosial pascakudeta G 30 S/PKI yang gagal semakin luas, rezim yang kemudian dikenal dengan sebutan Demokrasi Terpimpin itu tidak pernah sekalipun menyelenggarakan pemilu.

Malah pada 1963 MPRS yang anggotanya diangkat menetapkan Soekarno, orang yang mengangkatnya, sebagai presiden seumur hidup. Ini adalah satu bentuk kekuasaan otoriter yang mengabaikan kemauan rakyat tersalurkan lewat pemilihan berkala.



Sejarah Pemilu

Sejarah Pemilu

PEMILIHAN umum (pemilu) merupakan salah satu mekanisme demokratis untuk melakukan pergantian pemimpin. Sudah sembilan kali bangsa Indonesia menyelenggarakan pesta rakyat itu.

Pemilu di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu.

Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu.

Di tengah masyarakat, istilah pemilu lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.

Beton

Beton spesial yang dimaksud adalah jenis beton selain beton normal seperti yang umum dijumpai sehari-hari yang biasanya terbuat dari campuran semen Portland dan agregat alami dan dibuat secara konvensional

Beton spesial mempresentasikan kemajuan teknologi beton yang dikembangkan untuk menanggulangi kekurangan yang dimiliki beton normal.

Beberapa jenis beton yang bisa dikategorikan sebagai beton spesial diantaranya adalah :

1. Beton Ringan (Lightweight Concrete)

Dibuat dengan menggunakan agregat ringan atau dikombinasikan dengan agregat normal sedemikian rupa sehingga dihasilkan beton dengan berat isi yang lebih kecil (lebih ringan) daripada beton normal. Berat isi beton ringan mencapai 2/3 dari beton normal. Tujuan penggunaan beton ringan adalah untuk mengurangi berat sendiri dari struktur sehingga komponen struktur pendukungnya seperti pondasinya akan menjadi lebih hemat.

2. Beton mutu tinggi (High Strength Concrete)

Beton dengan kuat tekan yang lebih besar dari 40 MPa sudah bias dikategorikan sebagai beton mutu tinggi.

Beton ini dikembangkan untuk membuat struktur yang menuntut tingkat kepentingan yang tinggi misalnya bangunan2 dengan tingkat keamanan tinggi seperti jembatan, gedung tinggi, reaktor nuklir dan lain-lain.

3. Beton dengan workabilitas tinggi (High Workability Concrete)

Umumnya tingkat kesulitan dalam pengerjaan beton dikaitkan dengan tingkat keenceran campurannya atau kemampuannya mengalir (flowing consistency), semakin encer beton akan semakin mudah dikerjakan.

Tetapi jangan salah, encer yang dimaksud bukan semata encer karena diberi banyak air, justru dengan kebanyakan air mutu beton akan semakin rendah karena material penyusunya bisa terpisah-pisah (segregated).

Yang dimaksud disini adalah beton yang mudah mengalir tetapi tetap memiliki mutu yang baik seperti beton normal atau mutu tinggi.

4. Beton Serat (Fiber Reinforced Concrete)

Adalah beton yang materialnya ditambah dengan komponen serat yang bisa berupa serat baja, plastik, glass ataupun serabut dari bahan alami.

Walaupun serat dalam campuran tidak terlalu banyak meningkatkan kekuatan beton terhadap gaya tarik, perilaku struktur beton tetap semakin baik misalnya meningkatkan regangan yang dicapai sebelum runtuh, meningkatkan ketahanan beton terhadap benturan dan menambah kerasnya beton.

5. Beton dengan Polimer (Polymers Concrete)

Dengan pemberian polimer sebagai bahan perekat tambahan pada campuran beton, akan dihasilkan beton dengan kuat tekan yang lebih tinggi dan dalam waktu yang lebih singkat. Bahan yang ditambahkan bisa berupa latex maupun emulsi dari bahan lain.

Jenis ini cocok digunakan pada pekerjaan-pekerjaan pembetonan dalam keadaan darurat seperti terowongan, tambang dan pekerjaan lain yang membutuhkan kekuatan beton dalam waktu singkat bahkan dalam hitungan jam.

Disamping itu, jenis beton polimer bisa dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan ketahanan terhadap bahan kimia tertentu.

Metode panambahan polimer selain pada campuran beton, bisa juga dilakukan pada saat beton sudah kering dengan tujuan untuk menutup pori-pori beton dan retak kecil (microcrac) karena pengeringan sehingga didapatkan beton yang kedap air (inpermiable) sehingga keawetan beton bisa meningkat.

6. Beton Berat (Heavyweight Concrete)

Kebalikan dari beton ringan adalah beton berat, dimana beton jenis ini memiliki berat isi yang lebih tinggi dari beton normal (2400 kg/m3) yaitu sekitar 3300 kg/m3 sampai 3800 kg/m3 . Beton berat biasanya digunakan pada bangunan-bangunan seperti untuk perlindungan biologi, instalasi nuklir, unit kesehatan dan bagunan fasilitas pengujian dan penelitian atom.

Beton berat dibuat dengan menggunakan agregat berat seperti bijih besi maupun bahan alami yang berat.

7. Beton Besar (Mass Concrete)

Merupakan beton pada struktur masif dengan dengan volume yang sangat besar seperti pada bendungan, pintu air maupun balok dan pilar besar dan masif.

Beton berat dibuat dengan perlakuan yang berbeda dengan beton normal mengingat timbulnya panas yang berlebihan pada campuran beton dan terjadinya perubahan volume yang juga menjadi sangat besar.

Perlakuan untuk penanganan beton berat bisa dilakukan dengan mengubah komposisi campuran seperti pengurangan semen, penambahan bahan aditif pembentuk gelembung udara dan penggunaan agregat yang memiliki kepadatan tinggi.

8. Beton Dengan Pemadatan Roller (Roller Compacted Concrete)

Pada pekerjaan-pekerjaan besar dan khusus seperti jalan berbahan beton dan bendungan, pemadatan beton harus dilakukan dengan menggunakan roller vibrator .

Untuk pemadatan dengan roller, campuran beton harus cukup kering agar roller tidak teggelam tatapi tetap harus memiliki sifat basah agar distribusi bahan perekat (semen) ke seluruh permukaan agregat menjadi merata.

Pada akhirnya penggunaan dan pemilihan jenis beton harus disesuaikan dengan tujuan dan fungsi struktur bangunan yang ingin dibuat dan tentu saja dengan pertimbangan biaya. Nggak perlu menggunakan beton mutu tinggi untuk membuat rumah sederhana khan….?

lingkungan hidup:

Info artikel lingkungan hidup:

artikel lingkungan hidup

Sudahkah isu lingkungan hidup menjadi agenda kampanye politik partai-partai peserta Pemilu 2009 pohon sekecilpun untuk mencegah global warning; laili : salam kenal, kalo cari artikel
http://beta.search.msn.com:80/results.aspx?q=artikel+lingkungan+hidup

BeritaHabitat.Net

Menteri KIMPRASWIL (Dr.Ir.Joko Kirmanto)dan Kementrian Lingkungan Hidup user terdaftar dapat kirim berita, artikel, pengumuman, undangan, create forum topic
http://beritahabitat.net/

Seminar Nasional Lingkungan Hidup | dikti.org

Bali akan kehabisan kamar pada saat konferensi lingkungan hidup berlangsung di nusa dua Bali Silahkan daftar untuk isi artikel | LOGIN | Akun Anda
http://dikti.org/?q=node/258

Hotel di Bali Penuh pada saat konferensi 03 sampai 14 desember di Nusa ...

Persepsi Lingkungan Hidup - Masyarakat Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya Kota Administrasi Depok
http://www.akomodasi.net/newsdet/detil/12/Konferensi_Lingkungan_Hidup_di_Bali/

Perpustakaan BAKOSURTANAL :.<

Menampilkan 11 - 20 dari total 1333 artikel. « Prev | Next » TAHAPAN KESADARAN MENUJU Nilasari (97810067) Hukum Islam terhadap pendayagunaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
http://www.bakosurtanal.go.id/diglib/?cmd=artikelberseri&scmd=view&id=145

ITB Central Library - Searching | Powered by GDL4.2

Menampilkan 51 - 60 dari total 1333 artikel. « Prev | Next » PROGRAM PENDIDIKAN DAMPAK PERMUKIMAN DI WILAYAH PANTAI TERHADAP PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP SUATU
http://digilib.itb.ac.id/gdl.php?mod=search&s=dc&dc=Hidup&type=all&page=2

ITB Central Library - Searching | Powered by GDL4.2

Proses Pengambilan Keputusan; Lokasi Studi; Metodologi; Publikasi. Artikel; Jurnal; Penelitian NAMA SUCITRA TELAH MENYELESAIKAN STUDI PADA PROGRAM PASCASARJANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
http://digilib.itb.ac.id/gdl.php?mod=search&s=dc&dc=Hidup&type=all&page=6

water and sanitation » Konsultasi

singgah untuk dapat semua' dalam memperoleh info-info penelitian, workshop, artikel FORLINK - DML Information Center; Jaringan Perpustakaan Lingkungan Hidup; Portal Balai Kliring
http://www.dimsum.its.ac.id/id/?page_id=4

Portal Informasi DAS Teluk Jakarta

Layanan&TataTertib.: Katalog.: Artikel Berseri.: Hasil Survei.: Koleksi CD-ROM didambakan oleh semua orang termasuk di dalamnya pembangunan sumberdaya alam lingkungan hidup
http://telukjakarta.net/?q=page/TentangKami

Perpustakaan BAKOSURTANAL :.<

Berita BI • Artikel • Agenda Kegiatan • Majalah Burung • Beranda Untuk kesekian kalinya, Kementerian Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia menggelar Pekan
http://www.bakosurtanal.go.id/diglib/?cmd=artikelberseri&scmd=view&id=196